Ratu AI Logo

Gedung Putih vs Negara Bagian: Perang Otoritas Regulasi AI yang Mengguncang Amerika Serikat

26 April 2026Tim Redaksi Insight
Gedung Putih vs Negara Bagian: Perang Otoritas Regulasi AI yang Mengguncang Amerika Serikat

Pemerintahan Trump tengah melancarkan upaya agresif untuk memusatkan kontrol atas regulasi kecerdasan buatan dan menghentikan negara-negara bagian mengeluarkan peraturan AI mereka sendiri. Kampanye ini melibatkan kekuatan eksekutif, gugatan hukum melalui Departemen Kehakiman, dan tekanan legislatif untuk menciptakan "standar nasional yang paling tidak memberatkan."

Meskipun tekanan federal tersebut, legislasi AI di tingkat negara bagian justru mencapai jumlah tertinggi sepanjang sejarah. Dari kurang dari 200 RUU pada 2023 menjadi 1.208 RUU di 50 negara bagian pada 2025, dengan 145 di antaranya berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Strategi federal bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, Executive Order 14365 yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 membentuk Satgas Litigasi AI di dalam Departemen Kehakiman untuk menantang hukum negara bagian di pengadilan federal dengan dalih "membahayakan perdagangan antar negara bagian secara inkonstitusional."

Kedua, Departemen Perdagangan pada Maret 2026 secara resmi mengidentifikasi undang-undang di Colorado, California, dan New York sebagai "memberatkan." Evaluasi ini menjadi peta jalan untuk gugatan hukum DOJ yang diperkirakan dimulai pada musim panas 2026. Ketiga, Kerangka Kebijakan Nasional yang dirilis pada 20 Maret 2026 menegaskan tujuh pilar kebijakan termasuk perlindungan anak, infrastruktur, kekayaan intelektual, dan preemption hukum negara bagian.

Di sisi lain, Kongres menunjukkan enggan untuk mendukung upaya preemption federal. Senat memberikan suara 99 berbanding 1 untuk mencabut ketentuan yang akan memberlakukan moratorium 5 hingga 10 tahun terhadap regulasi AI di tingkat negara bagian dari RUU "One Big Beautiful Bill" Act. Ini adalah penolakan bipartisan yang sangat langka.

RUU pembahasan TRUMP AMERICA AI Act setebal 291 halaman yang diusulkan Senator Marsha Blackburn mencakup kerangka tanggung jawab AI, pencabutan Section 230 Communications Decency Act, dan preemption hukum negara bagian khusus tentang manajemen risiko katastrofik AI frontier. Namun RUU ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki jalur legislatif yang jelas.

Konflik ini juga diperburuk oleh pertarungan pendanaan besar-besaran. Super PAC "Leading the Future" yang didukung Andreessen Horowitz dan Greg Brockman dari OpenAI menggalang 125 juta dolar pada 2025 untuk mendukung kandidat pro-inovasi. Di sisi lain, Public First Action yang didukung 20 juta dolar dari Anthropic berencana mendukung 30 hingga 50 kandidat yang mengutamakan pengamanan AI.

Koalisi bipartisan yang terdiri dari 36 jaksa agung negara bagian telah mengirim surat kepada Kongres menentang upaya preemption federal. Mereka berargumen bahwa negara bagian memiliki hak konstitusional untuk melindungi warganya dari potensi bahaya teknologi yang berkembang terlalu cepat tanpa pengawasan memadai.

Studi kasus Utah HB 286 menggambarkan pendekatan eksistensial Gedung Putih terhadap hukum negara bagian. RUU yang diajukan perwakilan Republik Doug Fiefia ini mewajibkan perusahaan AI frontier mempublikasikan rencana keamanan dan melindungi whistleblower. Gedung Putih mengirim surat kepada kepemimpinan Utah yang menyatakan penentangan kategoris, dan RUU tersebut akhirnya mati di Senat meskipun mendapat persetujuan bulat dari komite.

Dalam konteks global, Amerika Serikat kini berada dalam apa yang disebut para ahli sebagai "kekosongan regulasi" di mana tata kelola AI ditentukan oleh pengadilan dan kekuatan politik perusahaan, bukan oleh legislasi yang mapan. Situasi ini kontras tajam dengan Uni Eropa yang telah menerapkan EU AI Act secara menyeluruh di seluruh 27 negara anggotanya.

Sudut Pandang Kami:

Perang regulasi AI di Amerika Serikat menawarkan pelajaran penting bagi Indonesia. Fragmentasi kebijakan antara federal dan negara bagian menunjukkan betapa sulitnya menyeimbangkan inovasi dengan keamanan publik dalam teknologi disruptif. Indonesia seharusnya tidak menunggu sampai dilema ini muncul — kerangka regulasi AI yang jelas, terpusat, namun adaptif perlu dirancang sekarang sebelum industri AI tumbuh terlalu besar untuk diatur. Kita bisa belajar dari EU AI Act yang menerapkan pendekatan berbasis risiko, sekaligus menghindari jebakan birokrasi berlebihan yang menghambat startup lokal. Yang paling krusial, Indonesia harus memastikan bahwa regulasi AI tidak menjadi alat proteksionisme terselubung yang justru menutup pintu kolaborasi global dan transfer teknologi.

Sumber Referensi:

1. The Next Web - Trump wants to stop states from regulating AI. States and Congress keep saying no

2. Global Policy Watch - U.S. Tech Legislative and Regulatory Update First Quarter 2026

3. VerifyWise - US AI regulations 2026: federal orders, state laws, and what to comply with now

4. Nelson Mullins - The White House Releases National AI Legislative Framework